Penerbitan Buku Pencatatan Kapal Perikanan

  1. Fotokopi SIUP (untuk yang akan mengoperasikan kapal perikanan);
  2. Fotokopi SIUP, SIPI, dan/atau SIKPI (untuk yang telah mengoperasikan kapal perikanan);
  3. Fotokopi bukti kepemilikan kapal (grosse akte) dan/atau perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat berwenang dengan menunjukan aslinya;
  4. Fotokopi KTP pemilik kapal / penanggung jawab perusahaan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, sesuai dengan grosse akte, dengan menunjukan aslinya;
  5. Fotokopi surat ukur kapal (untuk yang akan mengoperasikan kapal perikanan);
  6. Fotokopi suat laut atau pas tahunan yang telah disahkan pejabat berwenang (untuk yang akan mengoperasikan kapal perikanan);
  7. Fotokopi hasil pemeriksaan fisik kapal, alat penangkapan ikan dan/atau kapal pengangkut ikan terakhir dalam hal tidak terdapat perubahan terhadap fungsi, spesifikasi teknis kapal dan/atau alat penangkapan ikan (untuk yang telah mengoperasikan kapal perikanan);
  8. Fotokopi sertifikan kelaikan dan pengawakan kapal untuk kapal penangkap ikan atau fotokopi sertifikat keselamatan untuk kapal pengangkut ikan;
  9. Permohonan pemeriksaan fisik kapal penangkap ikan, alat penangkap ikan, dan/atau kapal pengangkut ikan (untuk yang akan mengoperasikan kapal perikanan);
  10. Surat pernyataan tertulis dari pemohon yang menyatakan bertanggungjawab atas kebenaran data dan informasi yang telah disampaikan.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

13 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Buku Pencatatan Kapal Perikanan

Pelayanan Pengaduan Penerbitan Buku Pencatatan Kapal Perikanan
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Buku Pencatatan Kapal Perikanan"