Pelayanan Pencatatan Akta Pengakuan Anak

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW yang diketahui Kades atau Lurah
  2. 2. Surat Pernyataan Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung
  3. 3. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran
  4. 4. Foto Copy Akta Kelahiran ayah biologis dari ibu kandung
  5. 5. Foto Copy KK SIAK/KTP-el ayah biologis dari ibu kandung

  1. 1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengakuan Anak dengan melampirkan persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. 2. Petugas Verifikasi memeriksa berkas persyaratan - Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, - jika persyaratan lengkap diteruskan kepada petugas/ operator entri data pencatatan sipil
  3. 3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dalam register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan kutipan Akta Pengakuan Anak
  4. 4. Akta dan Kutipan Akta Pengakuan Anak telah dicatat dan dicetak kemudian di paraf oleh Kasi perkawinan dan Perceraian serta
  5. 5. diparaf oleh kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil
  6. 6. Diparaf oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil
  7. 7. Akta dan Kutipan Akta Pengakuan Anak ditandatangani oleh kelapa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. 8. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil membuat cacatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran
  9. 9. Catatan Pinggir pada register dan Kutipan Akta Kelahiran anak telah dibuat dan diparaf
  10. 10. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merekam data Pengakuan anak dalam Database kependudukan.

  1. (satu) Hari / One Day Service pada proses pelayanan langsung oleh pemohon pada Kantor Dinas;
Maksimal 14 hari kerja pada pelayanan dengan fasilitasi Desa/Kecamatan/unit lain yang telah bekerjasama.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak

1. Kotak Saran;
2. SMS Getaway;
3. Website Kab Bandung;
4. Website Dinas;
5. Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan.
     Pengaduan/saran/masukan yang tidak tertangani oleh petugas pelayanan, dilayani melalui mekanisme pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Akta Pengakuan Anak"