Pelayanan Pencatatan Akta Pengakuan Anak (Adopsi)

  1. 1. Salinan Penetapan dari Pengadilan tentang Pengangkatan Anak;
  2. 2. Kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan (Asli dan fotocopy);
  3. 3. Fotocopy kutipan akta perkawinan orang tua kandung dan orang tua angkat;
  4. 4. Fotocopy KK SIAK dan KTP-el orang tua kandung dan orang tua angkat;
  5. 5. Bukti/ketetapan ganti nama (apabila sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya;
  6. 6. Bagi penduduk WNA membawa dokumen imigrasi, SKLD dari kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan;
  7. 7. Bagi penduduk WNA Tinggal Terbatas membawa SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal) dan penduduk WNA Tinggal Tetap membawa KK SIAK dan KTP-el;
  8. 8. Surat Kuasa bermaterai cukup bagi yang dikuasakan dan fotocopy KTP-el penerima kuasa

  1. 1. Pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak dengan melampirkan persyaratan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  2. 2. Petugas Verifikasi memeriksa berkas persyaratan - Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, - jika persyaratan lengkap diteruskan kepada petugas/ operator entri data pencatatan sipil
  3. 3. Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil memberikan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak
  4. 4. Catatan pinggir pada register dan kutipan Akta Kelahiran telah dibuat dan diparaf oleh Kepala Seksi Perkawinan dan Perceraian serta
  5. 5. diparaf oleh kepala Bidang Pendaftaran Pelayanan Pencatatan Sipil
  6. 6. Diparaf oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil
  7. 7. Catatan pinggir pada register dan kutipan Akta Kelahiran ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  8. 8. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat dan merekam dalam database kependudukan

  1. (satu) Hari / One Day Service pada proses pelayanan langsung oleh pemohon pada Kantor Dinas;
Maksimal 14 hari kerja pada pelayanan dengan fasilitasi Desa/Kecamatan/unit lain yang telah bekerjasama.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Pengakuan Anak (Adopsi)

1. Kotak Saran;
2. SMS Getaway;
3. Website Kab Bandung;
4. Website Dinas;
5. Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan.
     Pengaduan/saran/masukan yang tidak tertangani oleh petugas pelayanan, dilayani melalui       mekanisme pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Akta Pengakuan Anak (Adopsi)"