Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

  1. Surat Permohonan Penerbitan SIPI;
  2. Fotocopy KTP;
  3. Fotocopy Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP);
  4. Fotocopy Surat Ukur;
  5. Fotocopy Pas Tahunan;
  6. Fotocopy Surat Laik Operasi;
  7. Fotocopy Gros Akte;
  8. Laporan Cek Fisik;
  9. Surat pernyataan tidak merubah kondisi kapal dan alat tangkap setelah dilakukan cek fisik;
  10. Surat pernyataan keabsahan dokumen;
  11. Buku Kapal Perikanan asli.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

13 Hari kerja

Ada Biaya Retribusi
 

Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)

Pelayanan Pengaduan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI)"