Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)

  1. Surat Permohonan SIKPI;
  2. Surat Pernyataan Keabsahan Dokumen (materai 6000);
  3. Surat Pernyataan Alat Tangkap (materai 6000);
  4. Surat Kuasa (apabila pemilik kapal tidak dapat hadir / materai 6000);
  5. Fotocopy KTP;
  6. Pas Besar;
  7. Surat Ukur;
  8. Serifikat Kelayakan dan Pengawakan Kapal Penangkap Ikan;
  9. Gross Akte;
  10. Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 lembar berwarna;
  11. Berita Acara Cek Fisik Kapal;
  12. NPWP Lokasi Provinsi Banten.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

13 Hari kerja

Ada Biaya Retribusi

Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPi)

Pelayanan Pengaduan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI)"