Pembuatan E-KTP ( Pemula )

  1. Pengantar Kelurahan
  2. Foto copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy Akta Kelahiran/Ijasah
  4. Foto Copy KTP Orang Tua

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Menunggu panggilan
  3. Penyerahan berkas kepada petugas
  4. Menunggu penyelesaian berkas
  5. Melakukan pemotretan E- KTP
  6. Mengambil tanda terima pembuatan

1. Pengambilan nomor antrian
2. Menunggu panggilan
3. Penyerahan berkas kepada petugas
4. Menunggu penyelesaian berkas
5. Melakukan pemotretan E-KTP
6. Mengambil tanda terima pembuatan E-KTP dan Surat Keterangan

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan (Suket)

Jl. KH. Hasyim Ashari no. 2 Kel Sudimara Barat Kec.Ciledug Tangerang
Website : https://kec-ciledug.tangerangkota.go.id/
Telp. (021) 73444242
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan E-KTP ( Pemula )"