1. Pengambilan nomor antrian
2. Menunggu panggilan
3. Penyerahan berkas kepada petugas
4. Menunggu penyelesaian berkas
5. Melakukan pemotretan E-KTP
6. Mengambil tanda terima pembuatan E-KTP dan Surat Keterangan
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan (Suket)
Jl. KH. Hasyim Ashari no. 2 Kel Sudimara Barat Kec.Ciledug Tangerang
Website : https://kec-ciledug.tangerangkota.go.id/
Telp. (021) 73444242
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.