Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Formulir Permohonan Kartu Keluarga (Formulir Isian Data Keluarga/F-1.01 dan F-1.15/F-1.16) dari Kelurahan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Kartu Keluarga (KK) asli/Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  5. Fotocopy e-KTP pemohon dan anggota keluarga lainnya
  6. Fotocopy Surat Nikah/Akta Nikah/Akta Perceraian/Surat Kematian (bagi perubahan status)
  7. Fotocopy Akta Kelahiran/Ijazah anggota keluarga yang belum wajib e-KTP

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
  3. Pemanggilan nomor antrian lalu penerimaan berkas
  4. Pemeriksaan kelengkapan berkas dan pengecekan data pemohon
  5. Jika berkas lengkap dan data tercatat pada database kependudukan maka akan dilakukan pencetakan DRAFT Kartu Keluarga (KK) dan penginputan perubahan data KK atau pisah KK
  6. Penyerahan Tanda Terima pengambilan KK dan Draft Kartu Keluarga (KK) sebagai pengganti Kartu Keluarga (KK) sementara sampai tercetak oleh Disdukcapil Kota Tangerang

Ambil nomor antrian                                               :  1   Menit
Cek kelengkapan berkas pemohon                        :  5   Menit
Pencetakan DRAFT Kartu Keluarga (KK)              :  2   Menit
Penginputan Perubahan data KK atau Pisah KK   : 10   Menit
Tanda terima pengambilan KK                                :  2   Menit

 

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung ke Kantor Kecamatan atau melalui Kotak Pengaduan dan Saran yang tersedia di Kecamatan atau Layanan Aplikasi Tangerang LIVE pada fitur LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) Kota Tangerang
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)"