Pelayanan Pencatatan Akta Perceraian

  1. 1. Salinan Putusan pengadilan negeri yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
  2. 2. Kutipan Akta Perkawinan
  3. 3. Fhoto Kopi KTP-el Suami dan Istri
  4. 4. Fhoto Kopi KK SIAK

  1. 1. Pasangan Suami dan istri yang telah bercerai mengisi Formulir F-2.19Pencatatan Perceraian pada Dinas Kendudukan dan Pencatatan Sipil dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan kutipan akta perkawinan dan persyaratan lainnya
  2. 2. Petugas Verifikasi memeriksa berkas persyaratan - Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, - jika persyaratan lengkap diteruskan kepada petugas/ operator entri data pencatatan sipil.
  3. 3. Data pemohon dicatat dalam buku register akta perceraian
  4. 4. Pejabat pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencatat pada register akta perceraian, memberikan catatan pinggir pada register akta perkawinan dan mencabut akta perkawinan
  5. 5. Kutipan Akta perkawinan dicabut
  6. 6. Kutipan akta perceraian dientri dan dicetak sebanyak 2 lembar dan diparaf oleh Seksi Perkawinan dan Perceraian
  7. 7. Pejabat pencatatan sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menerbitkan Akta Perceraian
  8. 8. diparaf oleh kepala Bidang Pendaftaran Pelayanan Pencatatan Sipil
  9. 9. Diparaf oleh Sekretaris Dinas Kependudukan dan pencatatan Sipil
  10. 10. Akta dan Kutipan Akta Perceraian ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  11. 11. Kutipan Akta Perceraian diberikan kepada masing-masing Suami dan istri yang bercerai

  1. (satu) Hari / One Day Service pada proses pelayanan langsung oleh pemohon pada Kantor Dinas;
Maksimal 14 hari kerja pada pelayanan dengan fasilitasi Desa/Kecamatan/unit lain yang telah bekerjasama.

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perceraian

1. Kotak Saran;
2. SMS Getaway;
3. Website Kab Bandung;
4. Website Dinas;
5. Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan.
     Pengaduan/saran/masukan yang tidak tertangani oleh petugas pelayanan, dilayani melalui mekanisme pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Akta Perceraian"