Tidak dipungut biaya
Kutipan Akta Perceraian
1. Kotak Saran; 2. SMS Getaway; 3. Website Kab Bandung; 4. Website Dinas; 5. Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan. Pengaduan/saran/masukan yang tidak tertangani oleh petugas pelayanan, dilayani melalui mekanisme pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store