Pelayanan Pencatatan Lahir Mati

  1. 1. Mengisi formulir F2.08
  2. 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) SIAK
  3. 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Orang Tua
  4. 4. Fotokopi surat nikah orang tua
  5. 6. Surat pengantar dari RT dan RW.

  1. 1. Pemohon mengisi formulir lahir mati
  2. 2. Menyerahkan formulir dan persyaratan kepada petugas registrasi desa/kelurahan
  3. 3. Surat keterangan lahir mati ditandatangani oleh kepala desa/kelurahan an. Kepala dinas
  4. 4. surat keterangan lahir mati yang sudah ditandatangani oleh kepala desa/kelurahan diserahkan kepada petugas entri data pencatatan sipil di kecamatan

  1. (satu) Hari / One Day Service pada proses pelayanan langsung oleh pemohon pada Kantor Dinas;
Maksimal 14 hari kerja pada pelayanan dengan fasilitasi Desa/Kecamatan/unit lain yang telah bekerjasama.

Tidak dipungut biaya

Surat ketarangan lahir mati

1. Kotak Saran;
2. SMS Getaway;
3. Website Kab Bandung;
4. Website Dinas;
5. Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan.
     Pengaduan/saran/masukan yang tidak tertangani oleh petugas pelayanan, dilayani melalui mekanisme pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Lahir Mati"