Pembuatan Dispensasi Nikah Non Muslim

  1. Pengantar nikah dari Kelurahan
  2. Foto Copy KTP kedua calaon pengantin
  3. Foto Copy kartu keluarga
  4. Foto Copy KTP orang tua

  1. Pengambilan nomor antrian
  2. Menunggu panggilan
  3. Penyerahan berkas kepadapetugas
  4. Menunggu penyelesaian berkas

1.Pengambilan nomor antrian
2. Menunggu Panggilan
3. Penyerahan berkas kepada petugas
4. Menunggu penyelesaian berkas

Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah Non Muslim

Jl. KH. Hasyim Ashari No 2 Kel. Sudimara Barat Kec.Ciledug Tangerang
Website : https://kec-ciledug.tangerangkota.go.id/
Telp. (021) 73444242
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Dispensasi Nikah Non Muslim"