Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Surat Pengantar Rt/RW
  2. Surat Pernyataan Kurang Mampu
  3. Fc Kartu Keluarga
  4. Fc KTP

  1. Petugas Pelayanan membuat surat keterangan tidak mampu
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data
  3. Lurah menandatangani Surat Keterangan tidak mampu
  4. Petugas meregister Surat Keterangan Tidak mampu

1 Jam

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu "