Pencatatan Akta Kelahiran Umum dan Terlambat

  1. 1. Mengisi formulir F2.01
  2. 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dengan catatan nama pemohon harus sudah masuk dalam Kartu Keluarga SIAK
  3. 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) Orang Tua
  4. 4. Fotokopi surat nikah orang tua
  5. 5. Surat keterangan kelahiran dari bidan/ dokter/ dan rumah sakit
  6. 6. Fotokopi ktp-el 2 orang saksi
  7. 7. Apabila poin 3 tidak terpenuhi maka memakai surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran sebagai pasangan suami istri.
  8. 8. Apabila poin 4 tidak terpenuhi maka memakai Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran data kelahiran
  9. 9. Bagi akta kelahiran terlambat (lebih dari 60 hari) dilampirkan SK Kepala Dinas.

  1. Pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyerahkan persyaratan kepada Petugas verifikasi pencatatan sipil.
  2. Petugas Verifikasi memeriksa berkas persyaratan - Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon, - jika persyaratan lengkap diteruskan kepada petugas/ operator entri data pencatatan sipil.
  3. Akta dan Kutipan Akta Kelahiran di entri dan di cetak pada buku register dan blangko kutipan akta kelahiran oleh operator entri data pencatatan sipil.
  4. Akta dan Kutipan Akta Kelahiran diserahkan kepada Kepala Seksi kelahiran untuk diperiksa dan diparaf
  5. Akta dan Kutipan akta kelahiran diteruskan kepala Kepala bidang Pelayanan Pencatatan Sipil untuk diparaf
  6. Akta dan kutipan akta kelahiran diteruskan kepada sekretaris Dinas untuk diparaf
  7. Akta kelahiran yang telah diparaf oleh kepala seksi kelahiran, kepala bidang Pelayan pencatatan sipil dan sekretaris dinas ditanda tangani oleh kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil
  8. . pemohon menerima kutipan akta kelahiran

  1. 1 (satu) Hari / One Day Service pada proses pelayanan langsung oleh pemohon pada Kantor Dinas;

Maksimal 14 hari kerja pada pelayanan dengan fasilitasi Desa/Kecamatan/unit lain

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1. Kotak Saran;
2. SMS Getaway;
3. Website Kab Bandung;
4. Website Dinas;
5. Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan.
     Pengaduan/saran/masukan yang tidak tertangani oleh petugas pelayanan, dilayani melalui mekanisme pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pencatatan Akta Kelahiran Umum dan Terlambat"