Pelayanan Legalisir Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (kk), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan Pengganti KTP-el (SUKET)

  1. 1. Fotokopi Biodata Penduduk
  2. 2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  3. 3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el)
  4. 4. Fotokopi Surat Keterangan Pengganti KTP-el (SUKET)

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan Legalisir Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (kk), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan Pengganti KTP-el (SUKET) kepada pemproses Dokumen.
  2. 2. Pemroses Dokumen menerima fotokopi Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (kk), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan Pengganti KTP-el (SUKET) dan diteruskan ke Administrator Pelayanan Pendaftaran Penduduk
  3. 3. Mengecek kebenaran dokumen Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (kk), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan Pengganti KTP-el (SUKET) dengan aslinya - Jika tidak sesui dengan database kependudukan di kembalikan kepada pemohon - Jika sesuai dengan data bese kependudukan di teruskan ke bagian pengecapan
  4. 4. Bagian Pengecapan memberi cap Legalitas Pengesahan yang sesuai dengan aslinya
  5. 5. Diteruskan kepada Kepala Seksi yang berada di bidang pelayanan Pendaftaran Penduduk
  6. 6. Salah satu Kepala seksi yang berada di bidang pelayanan pendaftaran penduduk menandatangani semua fhoto kopi Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (kk), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan Pengganti KTP-el (SUKET) yang telah diberi cap Legalitas keabsahan
  7. 7. Setelah ditanda tangani diteruskan kebagian pengecapan Nama,Nip dan Jabatan serta cap dinas
  8. 8. Dilanjutkan kebagian pengregisteran atau pengagendaan nomor dan pemberian nomor legalisir dokumen kependudukan
  9. 9. Pemohon menerima semua legalisir dokumen kependudukan dengan memperlihatkan tanda bukti dan dokemen kependudukan yang asli

1 hari/ One Day Service
 

Tidak dipungut biaya

Legalisir Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (kk), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan Pengganti KTP-el (SUKET)

1. Kotak Saran;
2. SMS Getaway;
3. Website Kab Bandung;
4. Website Dinas;
5. Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan.
     Pengaduan/saran/masukan yang tidak tertangani oleh petugas pelayanan, dilayani melalui mekanisme pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (kk), Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) dan Surat Keterangan Pengganti KTP-el (SUKET)"