Pelayanan Dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektrik (e-KTP)

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Formulir Permohonan e-KTP (F-1.03/F-1.07) dari Kelurahan (bagi penerbitan baru)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP Asli/Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  5. Fotocopy Ijazah/Akta Kelahiran
  6. Surat Nikah/Akta Perceraian/Surat Kematian (bagi perubahan status)
  7. Surat Pindah (bagi pendatang)

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan
  2. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan
  3. Pemanggilan nomor antrian lalu penerimaan berkas
  4. Pemeriksaan kelengkapan berkas dan pengecekan data pemohon
  5. Jika berkas lengkap dan data tercatat pada database kependudukan maka akan dilakukan Perekaman Data
  6. Penyerahan Tanda Terima pengambilan e-KTP dan Surat Keterangan (SUKET) sebagai pengganti e-KTP sementara sampai e-KTP tercetak oleh Disdukcapil Kota Tangerang

Ambil nomor antrian                                  :  1   Menit
Cek kelengkapan berkas pemohon           :  5   Menit
Perubahan data atau perekaman e-KTP  : 10   Menit
Tanda terima pengambilan e-KTP             :  2   Menit
Pencetakan SUKET (Surat Keterangan)   :  2   Menit

Tidak dipungut biaya

KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRIK (e-KTP)

Pengaduan dan saran dapat disampaikan langsung ke Kantor Kecamatan atau melalui Kotak Pengaduan dan Saran yang tersedia di Kecamatan atau Layanan Aplikasi Tangerang LIVE pada fitur LAKSA (Layanan Aspirasi Kotak Saran Anda) Kota Tangerang 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Kartu Tanda Penduduk Elektrik (e-KTP)"