b. Pasien KIS/BPJS: - Surat Elegibilitas Peserta (SEP) - FC Kartu - FC Rujukan - Lembar INA-CBG’s
c. Pasien Jamkesmasta : - Surat Keabsahan Peserta (SKP) - FC Kartu, KK atau KTP - FC Rujukan - Lembar INA-CBG’s
Pasien/keluarga menyelesaikan administrasi pembayaran di Poliklinik, Petugas Poliklinik menyetor ke Bendahara Penerimaan
Pasien/keluarga menyelesaikan administrasi pembayaran di Poliklinik, Petugas Poliklinik menyetor ke Bendahara Penerimaan dalam waktu 1 x 24 jam.
1. Umum : Sesuai Peraturan Walikota Madiun Nomor 12 Tahun 2017 2. JAMKESMASTA: Masuk Paket INA-CBG’s 3. BPJS/KIS :Masuk Paket INA-CBG’s
Pelayanan Kasir Rawat Jalan
1. Email : rsudkotamadiun@gmail.com 2. Telp : 0351-481314 3 Kotak saran 4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.