Akta KElahiran Online

  1. PENGANTAR RT / RW
  2. FOTOCOPY KTP ORANG TUA
  3. FOTOCOPY KARTU KELUARGA (KK)
  4. FOTOCOPY BUKU NIKAH / AKTA PERKAWINAN YANG TELAH DILEGALISIR
  5. FOTO COPY KTP 1 (satu) ORANG SAKSI
  6. SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DARI DOKTER / BIDAN / PENOLONG KELAHIRAN (ASLI)
  7. MEMBUAT SURAT PERTANGGUNGA JAWABAN MUTLAK (STPJM) KEBENARAN KELAHIRAN BAGI YANG TIDAK MEMPUNYAI SURAT KETERANGAN KELAHIRAN DARI DOKTER / BIDAN / PENOLONG KELAHIRAN

  1. PEMOHON MENGAMBIL NOMOR ANTRIAN
  2. PEMOHON MENUNGGU UNTUK DIPANGGIL PETUGAS
  3. PEMOHON MENYERAHKAN BERKAS LENGKAP KE PETUGAS KELURAHAN
  4. PETUGAS MEMPROSES PEMBUATAN AKTA KALAHIRAN DITANDA TANGANI OLEH PEJABAT YANG SUDAH DIAMANAHKAN
  5. PEMOHON KEMBALI KEKANTOR KELURAHAN SETELAH 15 HARI KERJA

14 Hari kerja

Apabila pelaporan kelahiran melebihi 60 hari, maka sesuai Perda Kota Tangerang dikenakan denda 50 (lima puluh) ribu rupiah

Akta Kelahiran online

WEB                   :  -
EMAIL                :  Sudimarapinang.yahoo.com
TELP                   :  -
SMS                    :  -
KOTAK SARAN   :  -
INDORMASI DAN PENADUAN PETUGAS

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Akta KElahiran Online "