Pelayanan Kartu Keluarga (KK) dan Orang Asing pemegang e-KITAP

  1. a. Fotokopi paspor.
  2. b. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Menetap (KITAP) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi
  3. c. Pas foto warna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  4. d. Mengisi formulir di Disdukcapil
  5. e. Proses perekaman dan penerbitan di Disdukcapil

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Kartu Keluarga Asing
  2. 2. Pengolah data Identitas penduduk menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, - Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, - jika persyaratan lengkap diteruskan kepada Administrator SIAK Identitas Penduduk
  3. 3. Administrator SIAK Identitas Penduduk menginput data dan mencetak konsep Kartu Keluarga Asing dan diteruskan ke Kasi Identitas Penduduk
  4. 4. Kasi Identitas Penduduk mengoreksi konsep Kartu Keluarga Asing. - Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke Administrator SIAK Identitas Penduduk untuk di perbaiki, - jika benar diberi paraf dan diteruskan kepada Kabid Pelayanan Kependudukan
  5. 5. Kabid Pelayanan Pendaftaran penduduk mengoreksi konsep Kartu Keluarga Asing. - Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke Kasi Identitas Penduduk untuk di perbaiki, - jika benar diberi paraf dan diteruskan kepada Sekretaris
  6. 6. Sekretaris memberi paraf konsep Kartu Keluarga Asing dan diteruskan ke Administrator SIAK Identitas Penduduk untuk dicetak Kartu Keluarga Asing asli
  7. 7. Administrator SIAK Identitas Penduduk mencetak Kartu Keluarga Asing dan diteruskan kepada Kepala Dinas Untuk ditandatangani
  8. 8. Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga Asing dan diteruskan kepada Pengolah data Identitas Penduduk
  9. 9. Pengolah data Identitas penduduk meregistrasi, membubuhkan cap dinas, memilah berkas, dan menyerahkan kepada pemohon
  10. 10. Pemohon menerima Kartu Keluarga Asing dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan

1   (satu) Hari / One Day Service pada proses pelayanan langsung oleh pemohon pada Kantor            Dinas;
2.  Maksimal 14 hari kerja pada pelayanan dengan fasilitasi Desa/Kecamatan/unit lain yang           telah bekerjasama.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK) dan Orang Asing pemegang e-KITAP

1. Kotak Saran;
2. SMS Getaway;
3. Website Kab Bandung;
4. Website Dinas;
5. Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan.
     Pengaduan/saran/masukan yang tidak tertangani oleh petugas pelayanan, dilayani melalui       mekanisme pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK) dan Orang Asing pemegang e-KITAP"