Rekomendasi Penetapan Pelabuhan yang Terbuka bagi Perdagangan Luar Negeri

  1. Rekomendasi dari Gubernur, Bupati/Walikota (Persyaratan Administratif);
  2. Rekomendasi dari pejabat pemegang fungsi keselamatan pelayaran di pelabuhan (Persyaratan Administratif);
  3. NPWP Lokasi Provinsi Banten (Persyaratan Administratif);
  4. Menunjang industri tertentu (Persyaratan Ekonomi);
  5. Arus barang minimal 10.000 ton/tahun (Persyaratan Ekonomi);
  6. Arus barang ekspor minimal 50.000 ton/tahun (Persyaratan Ekonomi);
  7. Fasilitas Kantor dan Penunjang untuk Instansi Syahbandar, Bea Cukai, Imigrasi dan Karantina;
  8. Jenis Komoditas Khusus;
  9. Keselamatan dan Keamanan Pelayaran: a. Kedalaman perairan minimal -6 meter LWS; b. Luas kolam cukup untuk olah gerak minimal 3 (tiga) unit kapal; c. Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran; d. Stasiun radio operasi pantai; e. Prasarana, sarana dan sumber daya manusia pandu bagi terminal khusus yang perairannya telah ditetapkan sebagai perairan wajib pandu; f. Kapal patrol apabila dibutuhkan;
  10. Fasilitas Kepelabuhan: a. Dermaga beton permanen minimal 1 (satu) tambatan; b. Gudang tertutup; c. Peralatan bongkar muat; d. PMK 1 (satu) unit; e. Fasilitas bunker; f. Fasilitas pencegahan pencemaran.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

13 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Penetapan Pelabuhan yang Terbuka bagi Perdagangan Luar Negeri

Pelayanan Pengaduan Rekomendasi Penetapan Pelabuhan yang Terbuka bagi Perdagangan Luar Negeri
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Penetapan Pelabuhan yang Terbuka bagi Perdagangan Luar Negeri"