Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing

  1. a. Fotokopi paspor.
  2. b. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi
  3. c. Pas foto warna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 lembar
  4. d. Mengisi formulir di Disdukcapil
  5. e. Diproses di Disdukcapil

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT)
  2. 2. Pengolah data Identitas Pelayanan penduduk menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan, - Jika persyaratan tidak lengkap dikembalikan ke pada pemohon, - jika persyaratan lengkap diteruskan kepada Administrator SIAK Identitas Penduduk
  3. 3. Administrator SIAK Identitas Pelayanan Penduduk menginput data dan mencetak konsep Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan diteruskan ke Kasi Identitas Penduduk
  4. 4. Kasi Identitas Penduduk mengoreksi konsep Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). - Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan kepada Administrator SIAK Identitas Penduduk, - jika benar diberi paraf dan diteruskan kepada Kabid Pelayanan Kependudukan
  5. 5. Kabid Pelayanan Pendaftaran penduduk mengoreksi konsep Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT). - Jika tidak sesuai dengan berkas dikembalikan ke Kasi Identitas Penduduk, - jika benar diberi paraf dan diteruskan kepada Sekretaris
  6. 6. Sekretaris memberi paraf konsep Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan diteruskan ke Administrator SIAK Identitas Penduduk untuk dicetak Kartu Identitas Penduduk
  7. 7. Kepala Dinas menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dan diteruskan kepada Pengolah data Identitas Penduduk
  8. 8. Pengolah data Identitas penduduk meregistrasi, membubuhkan cap dinas, memilah berkas, dan menyerahkan kepada pemohon
  9. 9. Pemohon menerima Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) dengan menunjukkan tanda bukti pengambilan

1 (satu) Hari / One Day Service 

 

Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing

1. Kotak Saran;
2. SMS Getaway;
3. Website Kab Bandung;
4. Website Dinas;
5. Tatap muka langsung melalui Meja Pelayanan Pengaduan.
     Pengaduan/saran/masukan yang tidak tertangani oleh petugas pelayanan, dilayani melalui        mekanisme pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi Orang Asing"