Instalasi Farmasi Rawat Inap

  1. a. Pasien umum : - lembar resep dari dokter
  2. b. Pasien Jamkesmasta : - Surat Keabsahan Peserta (SKP) - Lembar resep dari dokter
  3. c. Pasien KIS/BPJS : - Surat Elegibilitas Peserta (SEP) - Lembar resep dari dokter

  1. 1. Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan resep
  2. 2. Dilakukan entry resep sesuai dengan kartu jaminan
  3. 3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry.
  4. 4. Pengecekan obat
  5. 5. Penyerahan obat sesuai nama pasien.

1.   Keluarga pasien/petugas ruangan menyerahkan resep
2.   Dilakukan entry resep sesuai dengan kartu jaminan
3. Penyiapan obat sesuai resep yang sudah dientry.
4.   Pengecekan obat
5.   Penyerahan obat sesuai nama pasien.
 

1.  Umum  : Sesuai Peraturan Walikota Madiun Nomor  12 Tahun 2017
2.  JAMKESMASTA  :  Masuk Paket INA-CBG’s
3.  BPJS/KIS          :  Masuk Paket INA-CBG’s
 

Instalasi Farmasi Rawat Inap

1. Email : rsudkotamadiun@gmail.com
2.Telp : 0351-481314
3. Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Farmasi Rawat Inap"