Instalasi laboraturium Klinik

  1. 1. Surat pengantar
  2. 2. SEP / SKP
  3. 3. Persyaratan teknis

  1. 1. Pasien/keluarga melakukan registrasi
  2. 2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
  3. 3. Pengambilan sampel oleh petugas sampling
  4. 4. Proses pemeriksaan sampel-analisa
  5. 5. Pencatatan hasil-verifikasi
  6. 6. Penyerahan hasil

1.   Pasien/keluarga melakukan registrasi
2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
3.   Pengambilan sampel oleh petugas sampling
4.   Proses pemeriksaan sampel-analisa
5.   Pencatatan hasil-verifikasi
6.   Penyerahan hasil
1.   Pasien/keluarga melakukan registrasi
2. Menunggu panggilan untuk pengambilan sampel
3.   Pengambilan sampel oleh petugas sampling
4.   Proses pemeriksaan sampel-analisa
5.   Pencatatan hasil-verifikasi
6.   Penyerahan hasil
 

1.  Umum  : Sesuai Peraturan Walikota Madiun Nomor  12 Tahun 2017
2.  JAMKESMASTA  :  Masuk Paket INA-CBG’s
3.  BPJS/KIS          :  Masuk Paket INA-CBG’s
 

Pelayanan Laboraturium Patologi Klinik

1. Email : rsudkotamadiun@gmail.com
2.Telp  : 0351-481314
3  Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi laboraturium Klinik"