Visum ET Repertum

  1. 1.Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu Peserta Jaminan Kesehatan (BPJS, Jamkesmasta, Inhealth)
  3. 3.Surat rujukan
  4. 4. Permintaan VER

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. 3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter, pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen bila diperlukan) dan tindakan medis
  4. 4. Pengambilan obat (bila ada)
  5. 5. Penyelesaian administrasi
  6. 6. Pasien pulang/dirawat

1. Pasien datang
2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
3. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter, pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen bila diperlukan) dan tindakan medis
4. Pengambilan obat (bila ada)
5. Penyelesaian administrasi
6. Pasien pulang/dirawat
 

1.  Umum  : Sesuai Peraturan Walikota Madiun Nomor  12 Tahun 2017
2.  JAMKESMASTA  :  Masuk Paket INA-CBG’s
3.  BPJS/KIS          :  Masuk Paket INA-CBG’s
 

Pelayanan Visum Et Repertum

1. Emai : rsudkotamadiun@gmail.com
2. Telp  : 0351-481314
3. Kotak saran
4.  Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Visum ET Repertum"