Bank Darah

  1. 1. Formulir Permintaan Darah
  2. 2. Kartu Peserta Jaminan Kesehatan (BPJS, Jamkesmasta, Jasa Raharja)
  3. 3. SEP / SKP
  4. 4. Sampel darah pasien

  1. 1. Pasien datang
  2. 2. Membawa formulir permintaan darah dari RS min. rangkap 2, yang mencantumkan : Tanggal Permintaan, Identitas Pasien, Nama RS, Kondisi Pasien, Jumlah dan Jenis Permintaan Darah
  3. 3. Membawa sampel darah dalam tabung tertutup mengandung EDTA sebanyak 5-10 ml untuk dewasa dan 1-3 ml untuk bayi. Sampel darah harus berlabel yang memuat nama dan usia pasien, ruangan RS dan nomor RM
  4. 4. Identitas pada formulir permintaan harus sama dengan label contoh darah
  5. 5. Dilakukan pemeriksaan golongan darah
  6. 6. Dilakukan pemeriksaan uji cocok serasi antara darah resipien dan darah donor
  7. 7. Darah diserahkan kepada petugas RS/Keluarga pasien setelah menandatangani bukti penerimaan darah dan dibawa ke RS dengan menggunakan Cool Box dilenkapi ice pack untuk diserahkan kepada Dokter/Perawat ruangan.

1. Pasien datang
2. Membawa formulir permintaan darah dari RS min. rangkap 2, yang mencantumkan : Tanggal Permintaan, Identitas Pasien, Nama RS, Kondisi Pasien, Jumlah dan Jenis Permintaan Darah
3. Membawa sampel darah dalam tabung tertutup mengandung EDTA sebanyak 5-10 ml untuk dewasa dan 1-3 ml untuk bayi. Sampel darah harus berlabel yang memuat nama dan usia pasien, ruangan RS dan nomor RM
4. Identitas pada formulir permintaan harus sama dengan label contoh darah
5. Dilakukan pemeriksaan golongan darah
6. Dilakukan pemeriksaan uji cocok serasi antara darah resipien dan darah donor
7.
Dibutuhkan kwitansi untuk BPPD yang akan dialihkan ke rumah sakit.
8. Darah diserahkan kepada petugas RS/Keluarga pasien setelah menandatangani bukti penerimaan darah dan dibawa ke RS dengan menggunakan Cool Box dilenkapi ice pack untuk diserahkan kepada Dokter/Perawat ruangan.

1.  Umum  : Sesuai Peraturan Walikota Madiun Nomor  12 Tahun 2017
2.  JAMKESMASTA  :  Masuk Paket INA-CBG’s
3.  BPJS/KIS          :  Masuk Paket INA-CBG’s
 

Bank Darah

1. Email : rsudkotamadiun@gmail.com
2.Telp  :  0351-481314
3. Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bank Darah"