instalasi Hemodialis

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu Peserta Jaminan Kesehatan (BPJS, Jamkesmasta, Inhealth)
  3. 3. Surat rujukan PPK 1
  4. 4. Surat Rekomendasi dari Supervisor HD bagi pasien HD Reguler
  5. 5. Permintaan tindakan HD dari DPJP

  1. 1. Pasien melakukan pendaftaran rawat jalan
  2. 2. Petugas menerima pasien di Ruang HD
  3. 3. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  4. 4. Perencanaan pulang pasien
  5. 5. Penyelesaian administrasi di kasir
  6. 6. Pasien pulang/rujuk/MRS/Kembali ke Ruang Rawat Inap

1.   Pasien melakukan pendaftaran rawat jalan
2.   Petugas menerima pasien di Ruang HD
3.   Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
4.   Perencanaan pulang pasien
5.   Penyelesaian administrasi di kasir
6.   Pasien pulang/rujuk/MRS/Kembali ke Ruang Rawat Inap
 

1.  Umum  : Sesuai Peraturan Walikota Madiun Nomor  12 Tahun 2017
2.  JAMKESMASTA  :  Masuk Paket INA-CBG’s
3.       BPJS/KIS      :        Masuk Paket INA-CBG’s

Pelayanan Hemodialis

1.  Email  :   rsudkotamadiun@gmail.com
2. Telp  :  0351-481314
3.  Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "instalasi Hemodialis"