Pelayanan Instalasi Bedah Sentral

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu Peserta Jaminan Kesehatan (BPJS, Jamkesmasta, Inhealth)
  3. 3. Surat rujukan
  4. 4. Surat persetujuan tindakan

  1. 1. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke kamar operasi
  3. 3. Petugas kamar operasi melakukan timbang terima pasien
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama di kamar bedah
  5. 5. Pasien pindah ke ruang rawat /pulang

Sesuai dengan kasus dan jenis tindakan

1.  Umum  : Sesuai Peraturan Walikota Madiun Nomor  12 Tahun 2017
2.  JAMKESMASTA  :  Masuk Paket INA-CBG’s
3.  BPJS/KIS          :  Masuk Paket INA-CBG’s
 

pelayanan bedah sentral

1.  Email  :   rsudkotamadiun@gmail.com
2. Telp  : ( 0351-481314
3  Kotak saran                   
4.  Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Bedah Sentral"