Pelayanan Perinatologi

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu Peserta Jaminan Kesehatan (BPJS, Jamkesmasta, Inhealth)
  3. 3. Surat rujukan
  4. 4. Surat Nikah
  5. 5. Kartu Keluarga
  6. 6. Buku KIA

  1. 1. Pendaftaran admisnistrasi
  2. 2. Pemeriksaan dan tindakan kebidanan
  3. 3. Pasien/ keluarga menandatangani persetujuan tindakan
  4. 4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. 5. Pengambilan obat
  6. 6. Pasien pindah ke ruang rawat / kamar operasi/rujuk/pulang

1 jam (khusus prosedur 1 s.d 3)

1.  Umum  : Sesuai Peraturan Walikota Madiun Nomor  12 Tahun 2017
2.  JAMKESMASTA  :  Masuk Paket INA-CBG’s
3.  BPJS/KIS          :  Masuk Paket INA-CBG’s
 

Pelayanan Perinatologi

1.  Email   :   rsudkotamadiun@gmail.com
2.  Telp : ( 0351-481314
3  Kotak saran
4.  Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perinatologi"