Pelayanan Instalasi Rawat Intensif

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu Peserta Jaminan Kesehatan (BPJS, Jamkesmasta, Inhealth)
  3. 3. SEP / SKP
  4. 4. Permintaan rawat intensif dari DPJP

  1. 1. Keluarga melakukan pendaftaran
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat intensif
  3. 3. Petugas ruang intensif melakukan timbang terima pasien dan orientasi ruangan.
  4. 4. Asuhan medis dan keperawatan selama perawatan
  5. 5. Pasien pindah ruang rawat/pulang/rujuk

Waktu sampai di Ruang Rawat Intensif < 30 Menit

1.  Umum  : Sesuai Peraturan Walikota Madiun Nomor  12 Tahun 2017
2.  JAMKESMASTA  :  Masuk Paket INA-CBG’s
3.  BPJS/KIS          :  Masuk Paket INA-CBG’s
 

Pelayanan rawat intensif (ICU/ICCU)

1.  Email   :   rsudkotamadiun@gmail.com
2.  Telp  : ( 0351-481314
3  Kotak saran
4.  Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Intensif"