Pelayanan Instalasi Rawat Inap

  1. 1. Surat pengantar /permintaan rawat inap
  2. 2. Kartu identitas/KTP
  3. 3. Kartu Peserta Jaminan Kesehatan (BPJS, Jamkesmasta, Inhealth) Batas Pengurusan Surat Jaminan (3x24 jam)

  1. 1. Melakukan pendaftaran rawat inap
  2. 2. Petugas mengantar pasien ke ruang rawat inap
  3. 3. Petugas rawat inap melakukan timbang terima pasien dan orientasi ruangan
  4. 4. Asuhan medis, keperawatan/kebidanan selama perawatan
  5. 5. Perencanaan pulang pasien
  6. 6. Penyelesaian administrasi di kasir
  7. 7. Pasien pulang/rujuk

Waktu sampai di Ruang Rawat Inap 1 jam

1.  Umum  : Sesuai Peraturan Walikota Madiun Nomor  12 Tahun 2017
2.  JAMKESMASTA  :  Masuk Paket INA-CBG’s
3.       BPJS/KIS      :        Masuk Paket INA-CBG’s

1. Rawat Inap Bedah 2. Rawat Inap Non Bedah 3. Rawat Inap Anak 4. VIP

1. Email  :   rsudkotamadiun@gmail.com
2. Telp   : ( 0351-481314
3  Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Inap"