Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. 1. Kartu identitas/KTP
  2. 2. Kartu Peserta Jaminan Kesehatan (BPJS, Jamkesmasta, Inhealth)
  3. 3. Surat rujukan
  4. 4. SEP

  1. 1. Pasien yang sudah mendaftar di loket pendaftaran menunggu pemanggilan di Klinik
  2. 2. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab atau rontgen)
  3. 3. Konsul ke Klinik lain
  4. 4. Pemberian terapi atau resep obat
  5. 5. Pembayaran jasa pelayanan konsultasi/tindakan (pasien umum)
  6. 6. Pengambilan obat di Apotek Rawat Jalan
  7. 7. Penyelesaian administrasi/pembayaran di Apotek Rawat Jalan (Pasien Umum)
  8. 8. Pasien pulang/dirawat

1 jam (khusus prosedur 1 s.d 5)

1.  Umum  : Sesuai Peraturan Walikota Madiun Nomor  12 Tahun 2017
2.  JAMKESMASTA  :  Masuk Paket INA-CBG’s
3.  BPJS/KIS          :  Masuk Paket INA-CBG’s
 

Pelayanan rawat jalan di Klinik THT, Klinik Syaraf, Klinik Orthopedi, Klinik Bedah, Klinik Penyakit Dalam, Klinik Mata, Klinik Anak, Klinik Obsgyn, Klinik Kulit dan Kelamin, Klinik Kesehatan Jiwa, Klinik Jantung dan Pembuluh Darah, Klinik Anaestesi, Klinik Gigi, Klinik Paru, Klinik Rehab Medik, Klinik Umum.

1.Email  :   rsudkotamadiun@gmail.com
2.Telp   : ( 0351-481314
3  Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"