Pelayanan Instalasi Gawat Darurat

  1. 1. Kartu identitas (KTP/KK)
  2. 2. Kartu Peserta Jaminan Kesehatan (BPJS, Jamkesmasta, Inhealth) Persyaratan tersebut dapat dilengkapi dalam waktu 2x24 jam (hari kerja, untuk pasien rawat inap)

  1. 1. Pasien datang langsung masuk Ruang Tindakan
  2. 2. Pendaftaran oleh keluarga/pengantar
  3. 3. Dilakukan tindakan medis sesuai dengan keluhan
  4. 4. Pemeriksaan penunjang (bila ada)
  5. 5. Pengambilan obat
  6. 6. Penyelesaian administrasi di kasir IGD
  7. 7. Pasien pulang/dirawat/rujuk
  8. Catatan : 1. Diprioritaskan pada penanganan pasien berdasarkan kegawatan 2. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

1.   Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit.
2.   Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

1.  Umum  : Sesuai Peraturan Walikota Madiun Nomor  12 Tahun 2017
2.  JAMKESMASTA  :  Masuk Paket INA-CBG’s
3.  BPJS/KIS          :  Masuk Paket INA-CBG’s
 

Pelayanan Gawat Darurat

1.Email  : rsudkotamadiun@gmail.com
2.Telp   : ( 0351-481314
3  Kotak saran
4. Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Gawat Darurat"