Pelayanan Pindah Keluar antar Kota/Provinsi

  1. KTP Asli
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Pengantar RT/RW
  4. Foto copy Akte Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP

  1. Pemohon membawa persyaratan lengkap (KTP Asli, Foto Copy Akte Kelahiran bagi yang belum memiliki KTP, Foto Copy Kartu Keluarga, Surat pengantar RT/RW)
  2. Pemeriksaan berkas selanjutnya untuk dibuatkan surat pengantar pindah dari kelurahan
  3. tanda tangan surat pindah keluar dari pejabat kelurahan
  4. register berkas
  5. berkas diserahkan kembali kepada pemohon untuk selanjutnya dibawa ke kecamatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah Keluar Antar Provinsi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pindah Keluar antar Kota/Provinsi"