Pembuatan Surat Keterangan Waris

  1. Pengantar RT/RW
  2. Pengantar Kelurahan
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy akta kelahiran
  5. Foto Copy KTP Alhi Waris
  6. Surat Keterangan kematian dari Rumah Sakit/Kelurahan
  7. Foto Copy SPPT PBB Tahun berjalan
  8. Foto Copy surat AJB/setifikat tanah

  1. Pengamambilan nomor antrian
  2. Menunggu panggilan
  3. Penyerahan berkas kepada petugas
  4. Menunggu penyelesaian berkas

1. Pengambilan nomor antrian
2. Menunggu panggilan
3. Penyerahan berkas kepada petugas
4. Menunggu penyelesaian berkas

Tidak dipungut biaya

surat keterangan waris

Jl. KH. Hasyim Ashari No.02 Kel Sudimara Barat
Website: https://kec-ciledug.tangerangkota.go.id/
Telp. (021) 73444242
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Keterangan Waris"