Rekomendasi Pembangunan di Pelabuhan

  1. Akta Pendirian Perusahaan (Syarat Administrasi);
  2. Izin Usaha Pokok dari Instansi Terkait (Syarat Administrasi);
  3. NPWP Lokasi Provinsi Banten (Syarat Administrasi);
  4. Bukti Penguasaan Tanah (Syarat Administrasi);
  5. Rekomendasi Pembangunan dari Syahbandar mengenai aspek keamanan dan keselamatan pelayaran (Syarat Administrasi);
  6. Laporan Keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar (Syarat Administrasi);
  7. Referensi Bank (Syarat Administrasi);
  8. Studi Kelayakan (Syarat Teknis);
  9. Hasil survey Pasang Surut dan Arus (Syarat Teknis);
  10. Gambar hidrografi, topografi (Syarat Teknis);
  11. Tata Letak Dermaga (Syarat Teknis);
  12. Perhitungan dan Gambar Konstruksi bangunan pokok (Syarat Teknis);
  13. Hasil Survey Kondisi Tanah (Syarat Teknis);
  14. Batas wilayah daratan dan perairan disertai Rencana Induk Tersus (Syarat Teknis);
  15. Studi Lingkungan Kepelabuhan yang telah disahkan oleh pejabat berwenang (Syarat Teknis);
  16. Sistem dan Prosedur Pelayanan di Tarsus (Syarat Teknis);
  17. SDM dibidang teknis pengoperasian pelabuhan yang memiliki kualifikasi dan kompetensi dibuktikan dengan sertifikat (Syarat Teknis);

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

13 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pembangunan di Pelabuhan

Pelayanan Pengaduan Rekomendasi Pembangunan di Pelabuhan
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pembangunan di Pelabuhan"