Izin Kegiatan Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Khusus Regional

  1. Akte Pendirian Perusahaan (Syarat Administrasi);
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lokasi Provinsi Banten (Syarat Administrasi);
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Syarat Administrasi);
  4. Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan (Syarat Administrasi);
  5. Keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan reklamasi (Syarat Teknis);
  6. Lokasi dan koordinat geografis areal yang akan direklamasi (Syarat Teknis);
  7. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan direklamasi (Syarat Teknis);
  8. Hasil study analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku (Syarat Teknis);
  9. Surat pernyataan bahwa pekerjaan reklamasi akan dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan reklamasi;
  10. Rekomendasi dari syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat;
  11. Rekomendasi dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan dari pelabuhan setempat akan kesesuaian dengan Rencana Induk Pelabuhan bagi pekerjaan reklamasi yang berada didalam Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Lingkungan Kepentingan pelabuhan; atau
  12. Rekomendasi dari Bupati/Walikota setempat akan kesesuaian dengan Rencana Umum Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan bagi pekerjaan reklamasi di wilayah perairan terminal khusus;
  13. Study Kelayakan yang paling sedikit memuat: a. Rencana peruntukkan dan lahan yang direklamasi, peralatan yang digunakan serta metode pelaksanaan pekerjaan reklamasi; b. Rencana jadwal rencana reklamasi; c. Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan reklamasi; d. Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan reklamasi dan setelah melakukan kegiatan pekerjaan reklamasi;
  14. Laporan Keuangan Perusahaan yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar minimal 2 (dua) tahun terakhir;
  15. Referensi bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000,- (Lima Puluh Trilyun Rupiah).

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

13 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Kegiatan Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Khusus Regional

Pelayanan Pengaduan Izin Kegiatan Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Khusus Regional
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kegiatan Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Khusus Regional"