Izin Kegiatan Pengerukan didalam DLKr/DLKp Pelabuhan Laut Regional

  1. Akte Pendirian Perusahaan (Syarat Administrasi);
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Lokasi Provinsi Banten (Syarat Administrasi);
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan (Syarat Administrasi);
  4. Keterangan Penanggung Jawab Kegiatan (Syarat Administrasi);
  5. Keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan pengerukan (Syarat Teknis);
  6. Lokasi dan koordinat geografis areal yang akan dikeruk (Syarat Teknis);
  7. Peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan (Syarat Teknis);
  8. Untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka pemanfaatan material keruk (penambangan) harus mendapat izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang (Syarat Teknis);
  9. Hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur dari tanah (Syarat Teknis);
  10. Hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang (Syarat Teknis);
  11. Hasil study analisis mengenai dampak lingkungan atau sesuai ketentuan yang berlaku (Syarat Teknis);
  12. Peta situasi lokasi dan tempat pembuangan yang telah disetujui oleh Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan, yang dilengkapi dengan koordinat geografis (Syarat Teknis);
  13. Surat pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan;
  14. Rekomendasi dari syahbandar setempat berkoordinasi dengan Kantor Distrik Navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran setelah mendapat pertimbangan dari Kepala Kantor Distrik Navigasi setempat;
  15. Study Kelayakan yang paling sedikit memuat: a. Rencana volume hasil kerja keruk, peralatan yang digunakan dan metode pelaksanaan pekerjaan pengerukan; b. Rencana jadwal rencana pengerukan; c. Aspek ekonomi yang berisi kemampuan untuk membiayai pelaksanaan kegiatan pengerukan; d. Dampak sosial yang terjadi pada tahap pelaksanaan pengerukan dan setelah melakukan kegiatan pengerukan;
  16. Laporan Keuangan Perusahaan yang diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar minimal 2 (dua) tahun terakhir;
  17. Referensi bank nasional yang memiliki aset Rp. 50.000.000.000.000,- (Lima Puluh Trilyun Rupiah)

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

13 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Kegiatan Pengerukan didalam DLKr/DLKp Pelabuhan Laut Regional

Pelayanan Pengaduan Izin Kegiatan Pengerukan didalam DLKr/DLKp Pelabuhan Laut Regional
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Kegiatan Pengerukan didalam DLKr/DLKp Pelabuhan Laut Regional"