Izin Trayek / Izin Operasi Perubahan Identitas Kendaraan

  1. Surat Permohonan;
  2. Fotokopi Surat Bukti Identitas Pemohon (Pemilik atau Perusahaan atau Koperasi);
  3. Surat Keputusan Izin Trayek atau Surat Keputusan Izin Operasi asli yang lama;
  4. Kartu Pengawasan asli yang lama;
  5. Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan sesuai dengan nama pemilik yang masih berlaku;
  6. Fotokopi Uji Kendaraan atau Surat Tanda Uji Kendaraan yang masih berlaku;
  7. Fotokopi Surat Izin Usaha Angkutan yang masih berlaku;
  8. Fotokopi Surat Bukti Tanda Pembayaran Iuran Wajib Asuransi AK. JASA RAHARJA yang masih berlaku;
  9. Fotokopi Surat Bukti tanda keanggotaan ORGANDA yang masih berlaku;
  10. Surat Rekomendasi Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota sesuai domisili pemilik/perusahaan/koperasi;
  11. Bukti Perubahan Plat Nomor Kendaraan oleh Kepolisian (plat kuning menjadi plat hitam) atau Surat Penghapusan Kendaraan dari daftar Kendaraan Wajib Uji oleh Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota untuk kendaraan lama yang tidak dioperasikan lagi;
  12. Surat Pernyataan bermaterai dibuat oleh pemilik kendaraan untuk tidak mengoperasikan kendaraan lama sebagai angkutan penumpang umum.

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

139 Hari kerja

Ada Biaya Retribusi

Izin Trayek / Izin Operasi Perubahan Identitas Kendaraan

Pelayanan Pengaduan Izin Trayek / Izin Operasi Perubahan Identitas Kendaraan
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Trayek / Izin Operasi Perubahan Identitas Kendaraan"