Izin Trayek / Izin Operasi Baru / Penambahan Kendaraan

  1. Surat Permohonan (Persyaratan Administrasi);
  2. Fotokopi Surat Bukti Identitas Pemohon (Pemilik atau Perusahaan atau Koperasi) (Persyaratan Administrasi);
  3. Fotokopi Surat Izin Usaha Angkutan (Persyaratan Administrasi);
  4. Memiliki/Menguasai fasilitas Penyimpanan Kendaraan (Pool) yang dibuktikan dengan gambar lokasi dan bangunan serta surat keterangan mengenai pemilikan atau penguasaan (Persyaratan Administrasi);
  5. Memiliki atau bekerjasama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan atau perawatan kendaraan bermotor (Persyaratan Administrasi);
  6. Fotokopi Surat Tanda Tera Argometer khusus untuk kendaraan taksi (Persyaratan Administrasi);
  7. Fotokopi Surat Bukti Tanda Keanggotaan ORGANDA (Persyaratan Administrasi);
  8. Surat Rekomendasi/Pertimbangan Teknis dari Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota sesuai asal tujuan (Persyaratan Administrasi);
  9. Masih terdapat alokasi terbuka untuk penambahan jumlah kendaraan (Persyaratan Teknis);
  10. b. Faktor muatan sekurang-kurangnya 70% untuk angkutan dalam trayek atau faktor penggunaan sekurang-kurangnya 60% untuk angkutan tidak dalam trayek (Persyaratan Teknis).

  1. Pemohon mendaftar secara online;
  2. Server secara otomatis memberikan akun untuk login pendaftaran online;
  3. Pemohon mendaftar perizinan dan mengupload persyaratan;
  4. Petugas PTSP memverifikasi persyaratan yang diajukan pemohon dengan komunikasi secara virtual;
  5. Pendaftaran online selesai setelah mendapatkan Nomor Pendaftaran Perizinan;
  6. Proses diteruskan kepada OPD terkait apabila permohonan izin / non izin memerlukan kajian teknis;
  7. Pencetakan surat izin / non izin untuk permohonan yang telah lengkap, valid dan memenuhi persyaratan;
  8. Menyampaikan Informasi kepada pemohon bahwa surat izin / non izin sudah dapat diambil/diakses.

140 Hari kerja

Ada Biaya Retribusi

Izin Trayek / Izin Operasi Baru / Penambahan Kendaraan

Pelayanan Pengaduan Izin Trayek / Izin Operasi Baru / Penambahan Kendaraan
  1. Email: dpmptspbantenpengaduan@gmail.com
  2. Aplikasi SIPEKA (pengaduan)
  3. Telepon: (0254) 8480012
  4. Sms/WA pengaduan: 0811133077
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Trayek / Izin Operasi Baru / Penambahan Kendaraan"