Pelayanan E-KTP Baru

  1. Foto copy kartu keluarga
  2. Foto copy ktp orang tua
  3. Foto copy akte kelahiran/ ijazah pemohon
  4. surat pengantar RT/RW
  5. Foto copy buku nikah bagi pemohon yang sudah menikah

  1. 1. Penerimaan berkas oleh petugas kelurahan 2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan pembuatan KTP meliputi : ktp orang tua, kartu keluarga, ijazah/akte kelahiran pemohon, surat pengantar dari RT/RW 3. pengolahan berkas meliputi pengisian formulir 4. pemohon tanda tangan di formulir e-ktp yang sudah diisi pemohon 5. tanda tangan pejabat kelurahan di formulir yang telah diisi 6. registrasi berkas 7. berkas diserahkan kembali ke pemohon untuk selanjutnya dibawa ke kecamatan.

  • penerimaan berkas oleh petugas pelayanan 
  • pemeriksaan berkas 
  • berkas tidak lengkap dikembalikan, berkas lengkap di proses 
  • proses pengolahan berkas 
  • tanda tangan pejabat kelurahan 
  • register berkas 
  • selesai 

Tidak dipungut biaya

KTP Elektrronik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"