Perpanjangan SKCK Yang Masih Berlaku

  1. 1. Foto Copy SKCK yang masih berlaku 1 lembar
  2. 2. Foto Copy KTP 1 lembar
  3. 3. Foto Ukuran 4 X 6 4 lembar latar belakang warna merah

  1. 1. Pemohon datang sendiri membawa berkas yang telah ditentukan ke satuan Intelkam unit Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek setempat
  2. 2. Petugas pelayanan melakukan pengetikan SKCK dan penandatanganan Blangko SKCK Oleh Ka Satker
  3. 3. SKCK yang sudah jadi diproses, diserahkan kepada pemohon SKCK dengan biaya tarif penerbitan sebesar Rp. 30.000.- seseuai dengan PP NO 60 TAHUN 2016 TENTANG PNBP, Untuk legalisir Foto Copy SKCK, TIDAK DIPUNGUT BIAYA (GRATIS)

PERKAP NO 18 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENERBITAN SKCK

PP RI NO 60 TAHUN 2016 TENTANG PNBP

Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Instagram : skckpolresbanggai
Facebook : skck res banggai
Tlp/sms : 0852 4294 7773
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan SKCK Yang Masih Berlaku"