Pelayanan E-KTP Baru

  1. Surat Pengantar dari Rt Rw
  2. Fotocopy KTP orangTua
  3. Fotocopy Akte Kelahiran Pemohon
  4. Fotocopy Kartu Keluarga
  5. Fotocopy Ijasah Terakhir

  1. Penerimaan dan Pemeriksaan Berkas
  2. Proses Pengolahan Berkas
  3. Registrasi Berkas
  4. Pemohon menerima Berkas

1. Penerimaan dan pemeriksaan berkas
2. Proses pengolahan berkas
3. Registrasi
4. Berkas diterima pemohon

Tidak dipungut biaya

Form pengantar e Ktp

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"