Pembuatan Kartu Keluarga

  1. Pengantar Kelurahan
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Akta Kelahiran /Ket.Lahir dari RS/Ijasah Anak dibawah 17 Tahun
  4. Foto Copy Surat Nikah

  1. Pengambilan Nomor Antrian
  2. Menunggu Panggilan
  3. Penyerahan berkas kepada petugas
  4. Menunggu penyelesaian berkas yang sedang diperiksa petugas
  5. Menerima tanda terima pembuatan Kartu Keluarga

1. Pengambilan Nomor Antrian
2. Menunggu Panggilan
3. Penyerahan berkas kepada Petugas
4. Menunggu penyelesaian berkasyang sedang diperiksa
5. Menerima tanda terima pembuatan Kartu Keluarga

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Jl. KH.Hasyim Ashari No. 02 Sudimara Barat Kec.Ciledug
Website : https://kec-ciledug.tangerangkota.go.id/
Telp. (021) 73444242
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Kartu Keluarga"