Pelayanan Pengantar Nikah

  1. Membawa Pengantar RT & RW
  2. Foto Copy KTP yang menikah
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto Copy KTP Orang Tua
  5. Foto Copy Akta Kelahiran (Bagi yang belum menikah perawan/jejaka)
  6. Foto Copy Akte Cerai (Bagi yang sudah cerai hidup)
  7. Foto Copy Surat Kematian (Bagi yang sudah cerai mati)

  1. Pengambilan Nomor Antrian
  2. Pengajuan Permohonan
  3. Petugas Menerima Berkas
  4. Verifikasi Data Kelengkapan Persyaratan
  5. Pengetikan/Pembuatan Berkas
  6. Penandatanganan Pejabat Intansi Kelurahan
  7. Penomeran dan Cap/Stempel
  8. Penyerahan Dokumen/Surat ke pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Nikah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Nikah"