Pelayanan Pengantar Pindah Keluar

  1. Mmebawa Pengantar RT & RW
  2. Membawa KTP Asli
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  4. Foto Copy Akte Kelahiran Anak bagi yang belum wajib E-KTP

  1. Pengambilan Nomor Antrian
  2. Pengajuan Permohonan
  3. Petugas Menerima Berkas
  4. Verifikasi Data Kelengkapan Persyaratan
  5. Pengetikan/Pembuatan Berkas
  6. Penandatanganan Pejabat Intansi Kelurahan
  7. Penomeran dan Cap/Stempel
  8. Penyerahan Dokumen/Surat ke pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Tempat ( Keluar )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengantar Pindah Keluar"