Kartu Keluarga Baru

No. SK: 470/DUKCAPIL/KPTS/2024/19

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Foto copy surat nikah/akta perkawinan
  3. Surat Keterangan pindah datang
  4. SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat (F1.05) jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau perceraian

  1. a. Tingkat Desa/Kelurahan 1) Pemohon mengisiFormulir Biodata penduduk (F1.01); 2) Pemohon mengisi Formulir Permohonan KK ( F1-15 untuk KK baru dan F1-16 untuk Perubahan KK) dan melampirkan persyaratannya; 3) Petugas Register Desa/kelurahan mencatat dalam buku harian peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting (BHP); 4) Petuga Register Desa/Kelurahan melakukan Verifikasi dan validasi; 5) Kades/lurah menandatangani Formulir Permohonan KK; 6) Kades/Lurah/petugas meneruskan berkas formulir permohonan KK kepada Camat.
  2. b. Tingkat Kecamatan 1) Camat menandatangani Formulir Permohonan KK; 2) Petugas meneruskan berkas Formulir Permohonan KK dilampiri berkas permohonan Kk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Petugas Operator dapat mengentri dan mencetak KK, lalu petugas Operator dapat mengentri dan mencetak KK, lalu petugas meneruskan berkas permohonan KK kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  3. c. Tingkat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Siak 1) Petugas Melakukan perekaman data; 2) Kepala dinas menerbitkan dan menandatangani KK; 3) Petugas menyerahkan kepada Petugas Kecamatan atau kepada Pemohon.

Jangka waktu penyelesaian maksimal 2 hari kerja terhitung persyaratan lengkap dan jaringan stabil

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Penangnan pengaduan dapat dilakukan dengan tatap muka dan secaraonline

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan online berbasis WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga Baru"