Kartu Keluarga Perubahan - Bertambah Lahir

No. SK: 470/DUKCAPIL/KPTS/2024/19

  1. Kartu Keluarga
  2. Foto copy Akta Kelahiran

  1. - Pemohon menyerahkan KK lama dan photo copy akta kelahiran ke dinas kependudukan dan catatan sipil - Petugas melakukakan perekamanan data - Kepala Dinas menerbitkan dan menandatangani KK

Jangka waktu penyelesaian maksimal 2 hari kerja terhitung pasryaratan lengkap dan jaringan stabil

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

Penanganan pengaduan dapat dilaakukan dengan tatap muka dan secara online

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

layanan online berbasis WA

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Keluarga Perubahan - Bertambah Lahir"