Surat Pengantar PBB

  1. Pengantar Rt/RW
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy Kartu Keluarga
  4. Foto Copy Surat Kepemilikan Tanah
  5. Foto Copy PBB Induk/PBB terakhir

  1. Pengambilan Nomor Antrian
  2. Pengajuan Permohonan
  3. Petugas Menerima Berkas
  4. Verifikasi Data Kelengkapan Persyaratan
  5. Pengetikan/pembuatan berkas
  6. Penandatanganganan Pejabat Instansi Kelurahan
  7. Penomeran & cap stempel
  8. Penyerahan Dokumen ke Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar PBB

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Surat Pengantar PBB"