Memperbaharui Kartu Keluarga

  1. Membawa Pengantar RT & RW
  2. Membawa Kartu Keluarga Asli (KK)
  3. Membawa Foto Copy E-KTP Suami Istri
  4. Membawa Foto Copy Akte Kelahiran Anak/Ijazah (bagi yang sudah mempunyai anak)
  5. Membawa Foto Copy Buku Nikah

  1. Pengambilan Nomor Antrian
  2. Pengajuan Permohonan
  3. Petugas Menerima Berkas
  4. Verifikasi Data Kelengkapan Persyaratan
  5. Pengetikan/Pembuatan Berkas
  6. Penandatanganan Pejabat Instansi Kelurahan
  7. Penomeran dan Cap/Stempel
  8. Penyerahan Dokumen/Surat Kepemohon Serta Tanda Tangan Pemohon

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Membuat KK

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Memperbaharui Kartu Keluarga"