Membaut E KTP 17 Tahun

  1. Membawa Pengantar RT & RW
  2. Foto Copy KTP Orang Tua
  3. Foto Copy Akte Kelahiran/Ijazah
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengambilan Nomer Antrian
  2. Pengajuan Permohonan
  3. Petugas Menerima Berkas
  4. Pengetikan/Pembuatan Berkas
  5. Penandatangan Penjabat Instansi Kelurahan
  6. Penomeran dan Cap Stempel
  7. Penyerahan Dokumen/Surat Ke Pemohonan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Membuat E-KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Membaut E KTP 17 Tahun"