Pemberian Kutipan Risalah Lelang Dan Dokumen Kepemilikan Barang

  1. Kuitansi Pembayaran Harga Lelang
  2. Identitas Pembeli Lelang atau Kuasa Pembeli yang sah

  1. Pemenang lelang/pembeli mengajukan permohonan Kutipan Risalah Lelang dan Dokumen Kepemilikan Barang dengan menyerahkan persyaratan pendukung
  2. Pejabat Lelang menerima dan meneliti persyaratan pendukung
  3. Apabila lengkap, membuat kutipan risalah lelang danmenyiapkan dokumen kepemilikan barang atau Surat Pengantar Kepala KPKNL untuk pengambilan Dokumen Kepemilikan dan menyampaikannya kepada Kepala Seksi Pelayanan Lelang
  4. Kepala Seksi Pelayanan Lelang menyerahkan Kutipan Risalah Lelang dan Dokumen Kepemilikan Barang atau surat pengantar Kepala KPKNL untuk pengambilan dokumen kepemilikan kepada Pembeli

1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Kutipan Risalah Lelang dan Dokumen Kepemilikan Barang atau Surat Pengantar Kepala KPKNL, serta tanda terima

Surat Elektronik      : kpknl.tangerang1@kemenkeu.go.id
SMS/Whatsapp      : 08811463510
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Kutipan Risalah Lelang Dan Dokumen Kepemilikan Barang"