Pemberian Kuitansi Pembayaran Harga Lelang

  1. Bukti Asli Pelunasan Lelang
  2. Materai
  3. Membawa identitas

  1. Pemenang lelang/pembeli mengajukan permohonan penerbitan Kuitansi Pembayaran Harga Lelang dengan menyerahkan bukti asli pelunasan lelang dan materai kepada Bendahara Penerima di KPKNL
  2. Bendahara Penerima meneliti kecocokan bukti asli pelunasan dengan rekening koran, RUPHL, dan identitas Pembeli
  3. Apabila tidak sesuai, maka KPKNL meminta pembeli untuk melengkapinya
  4. Apabila sesuai, Bendahara menandatangani kuitansi pembayaran harga lelang dan menurusan kepada atasan Kepala Kantor untuk ditandatangani
  5. Pemenang lelang/pembeli memperoleh kuitansi pembayaran harga lelang

1 (satu) hari kerja sejak dokumen permohonan telah lengkap.

Tidak ada biaya atas jasa pelayanan

Kuitansi Pembayaran Harga Lelang

Surat Elektronik      : kpknl.tangerang1@kemenkeu.go.id
SMS/Whatsapp      : 08811463510
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Kuitansi Pembayaran Harga Lelang"